Industri Rokok Selalu Berkedok Melindungi Petani Tembakau
Biasanya kita lihat di media-media para industry rokok berbicara tentang mengatasnamakan kepentingan petani tembakau tetapi itu adalah strategi standar perusahaan rokok di seluruh dunia. Sebenarnya, keuntungan yang diperoleh petani tembakau pun tidak terlalu banyak. Keuntungan terbesar adalah pada pemilik perusahaan rokok.
Saat ini, berbagai perusahaan rokok internasional sangat mengincar pasar di Indonesia karena minimnya regulasi yang mengatur tentang rokok. Berbeda dengan beberapa negara maju dan negara ASEAN lainnya, kebijakan tentang merokok dan iklan rokok belum diatur ketat di negara ini. Di Indonesia, masih banyak dijumpai orang yang merokok di tempat umum. Bahkan toko yang berada di dekat sekolah juga tidak dilarang menjual rokok.
Merokok merupakan perilaku kecanduan yang telah mewabah di Indonesia. Menurut data Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan lembaga kesehatan dunia (WHO), jumlah perokok di Indonesia menempati peringkat ke-3 di dunia, lebih dari 80 juta penduduk Indonesia merokok. Kematian akibat merokok di Indonesia mencapai 427.948 orang setiap tahunnya atau 1172 perhari. Sebagian besar di antaranya adalah usia produktif.
Minimnya regulasi ini karena Indonesia merupakan satu-satunya negara yang masih bisa diotak-atik oleh kepentingan industri rokok. Banyak perusahaan rokok internasional yang menginvestasikan modal untuk pasar yang masih terbuka luas ini. Perusahaan rokok memiliki strategi jitu untuk menarik massa. Mulai dari menyeponsori acara musik, olahraga, hingga memberikan beasiswa pendidikan. Salah satu jurus jitunya adalah dengan mengatasnamakan industrinya melindungi petani tembakau.
• Contoh Negara yang telah melakukan undang-undang tentang rokok karna kesadarannya akan kematian yang disebabkan oleh rokok
India merupakan salah satu negara yang berhasil menetapkan larangan ketat tentang merokok. Di India, Undang-undang regulasi tembakau sudah disahkan sejak tahun 2003. Undang-undang ini melarang perokok untuk merokok di tempat umum, melarang penayangan iklan rokok di media massa, melarang penjualan rokok di sekitar sekolah, juga melarang menjual rokok untuk anak berusia di bawah 18 tahun.
Akal-akalan para industry rokok untuk Negara-negara maju
Merokok memang telah dilarang di beberapa negara maju. Untuk mengakalinya, beberapa produsen membuat produk tembakau yang tidak dibakar atau tembakau non rokok. Produk ini tidak menghasilkan asap dan dikonsumsi dengan cara dikunyah. Beberapa produk juga ada yang disediakan dalam bentuk cair.
Meskipun tidak dibakar, tembakau non rokok masih berbahaya bagi kesehatan. Suatu bahan kimia dalam tembakau ditemukan dapat menyebabkan kanker. Bahan kimia ini merupakan bahan kimia kuat yang dapat memicu munculnya tumor.
"Bahan kimia dalam tembakau yang dapat menyebabkan kanker tanpa harus dibakar adalah (S)-n'-nitrosonornicotine atau (S)-NNN. Bahan ini dapat menyebabkan kanker mulut," kata Silvia Balbo, peneliti kanker di University of Minnesota seperti dilansir LiveScience, Selasa (3/4).
Percobaan (S)-NNN di lakukan kepada 24 ekor tikus. Dosis total yang diberikan kurang lebih setara dengan jumlah (S)-NNN yang diterima pengguna tembakau non rokok akibat menggunakan produk ini. Seluruh tikus yang diberikan (S)-NNN akhirnya mengidap tumor esofagus dan tumor oral, kemudian meninggal dalam waktu 17 bulan.
Merokok merupakan perilaku kecanduan yang telah mewabah di Indonesia. Menurut data Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan lembaga kesehatan dunia (WHO), jumlah perokok di Indonesia menempati peringkat ke-3 di dunia, lebih dari 80 juta penduduk Indonesia merokok. Kematian akibat merokok di Indonesia mencapai 427.948 orang setiap tahunnya atau 1172 perhari. Sebagian besar di antaranya adalah usia produktif.
Minimnya regulasi ini karena Indonesia merupakan satu-satunya negara yang masih bisa diotak-atik oleh kepentingan industri rokok. Banyak perusahaan rokok internasional yang menginvestasikan modal untuk pasar yang masih terbuka luas ini. Perusahaan rokok memiliki strategi jitu untuk menarik massa. Mulai dari menyeponsori acara musik, olahraga, hingga memberikan beasiswa pendidikan. Salah satu jurus jitunya adalah dengan mengatasnamakan industrinya melindungi petani tembakau.
India merupakan salah satu negara yang berhasil menetapkan larangan ketat tentang merokok. Di India, Undang-undang regulasi tembakau sudah disahkan sejak tahun 2003. Undang-undang ini melarang perokok untuk merokok di tempat umum, melarang penayangan iklan rokok di media massa, melarang penjualan rokok di sekitar sekolah, juga melarang menjual rokok untuk anak berusia di bawah 18 tahun.
Meskipun tidak dibakar, tembakau non rokok masih berbahaya bagi kesehatan. Suatu bahan kimia dalam tembakau ditemukan dapat menyebabkan kanker. Bahan kimia ini merupakan bahan kimia kuat yang dapat memicu munculnya tumor.
"Bahan kimia dalam tembakau yang dapat menyebabkan kanker tanpa harus dibakar adalah (S)-n'-nitrosonornicotine atau (S)-NNN. Bahan ini dapat menyebabkan kanker mulut," kata Silvia Balbo, peneliti kanker di University of Minnesota seperti dilansir LiveScience, Selasa (3/4).
·
Solusi
supaya Negara kita bebas dari rokok dan tidak ada pihak yang dirugikan terutama
petani tembakau chekidot :
·
Menerapkan
inovasi pada tanaman tembakau
Contohnya ini :
PESTISIDA DARI TEMBAKAU EFEKTIF PERANGI WERENG
Di
Cirebon Pestisida nabati berbahan tembakau lokal mampu mengatasi serangan hama
wereng di daerah Pantura Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, cukup efektif dan
ekonomis dibandingkan obat pertanian lain yang mengandung bahan kimia.
pestisida
berbahan alami dari tembakau lokal yang dicampurkan dengan gadung mampu
mengatasi serangan hawa wereng di Kabupaten Cirebon, padahal sebelumnya petani
sudah mencoba dengan obat lain namun hasilnya kurang maksimal.
Penggunaan
pestisida berbahan alami seperti tembakau rendah bahaya, ramah lingkungan,
selain itu hemat biaya dibandingkan obat memberantas wereng kimia, bahan baku
cukup melimpah karena tanaman tembakau potensial dikembangkan di Cirebon
lahan
satu hektare petani hanya membutuhkan sekitar lima kilogram tembakau kering,
harga tembakau Rp15 ribu per kilogram, satu kali penyemprotan butuh biaya Rp75
ribu, sedangkan obat pemberantas hama kimia bisa mencapai Rp200 ribu pestisida
berbahan tembakau mudah didapatkan, selain itu rendah bahaya bahkan jika sering
digunakan hama tikus berkurang, kendalanya petani belum mengenal pestisida
nabati tersebut padahal sangat membantu mereka.
·
Kebijakan
pemerintah yang turut ikut andil dalam mengurangi perokok yang terus bertambah.
Contoh nya ini :
NAIKKAN CUKAI ROKOK, ALTERNATIF
SELAIN MENAIKKAN HARGA BBM
Hiruk
pikuk kegaduhan soal rencana kenaikan harga BBM makin membuat rakyat membabi
buta melakukan penolakan. Sayangnya pemerintah seolah tak pernah menghiraukan.
sudah banyak sekali digulirkan
ide-ide dari pakar ekonomi,kebijakan publik termasuk para politisi, sampai
rakyat berbagai usulan perbaikan kebijakan termasuk saran konkrit untuk
menambah pemasukan negara.
Padahal "Soal cukai rokok harusnya juga menjadi alternatif solusi”. Dari
berbagai sumber dapat dirangkum bahwa untuk tahun 2012 pemerintah mentargetkan
pendapatan dari cukai rokok sebesar Rp.73 Trilliun.
Jika
cukai rokok dinaikkan 100 persen maka pemerintah akan mendapat tambahan
pemasukan sebesar Rp.146 Trilliun per tahun. Apalagi jika cukai rokok dinaikkan
sampai 300 persen. Buat pencandu rokok, cukai rokok dinaikan 300 persen pun ,
mereka akan tetap membeli rokok.
"Jikapun terpaksa berat dgn
harga rokok yang mahal,mereka akan mengurangi pembelian rokok dan ini malah
menguntungkan buat pemerintah dan masyarakat karena kesehatan akan lebih
terjamin,"
Di
singapura misalnya, harga sebungkus rokok sampurna buatan indonesia dijual
dengan harga Rp.80.000 perbungkus sementara di Indonesia cuma sebesar Rp.12.000
per bungkus. Tetapi ternyata tetap saja orang membeli rokok tersebut karena ia
tak bisa hidup tanpa rokok.
"Harga rokok naik tak akan berdampak terhadap harga bahan pokok dan
lainnya.
·
Oooo,, iya
lagi satu,,,bagi para perokok aktif yang
sudah punya anak,, warning!!!!
Bahwa peneliti menemukan wanita yang sering
terpapar asap rokok ketika masih kecil memiliki risiko 1,9 kali lebih besar
terkena penyakit paru-paru. Sedangkan, pria yang sering terpapar asap rokok
ketika masih kecil memiliki risiko 1,5-1,7 kali lipat lebih besar dari pada
mereka yang tidak terkena paparan asap rokok.
Hasil penelitian kami menunjukkan bahwa
risiko jangka panjang terkena PPOK(penyakit paru-paru obstruktif kronik ) dapat
dikurangi dengan menjauhkan anak dari paparan asap rokok," papar peneliti
Ane Johannessen dilansir melalui Everydayhealth, Selasa (20/3).
Semoga bermanfaat :)
Padahal "Soal cukai rokok harusnya juga menjadi alternatif solusi”. Dari berbagai sumber dapat dirangkum bahwa untuk tahun 2012 pemerintah mentargetkan pendapatan dari cukai rokok sebesar Rp.73 Trilliun.
Jika cukai rokok dinaikkan 100 persen maka pemerintah akan mendapat tambahan pemasukan sebesar Rp.146 Trilliun per tahun. Apalagi jika cukai rokok dinaikkan sampai 300 persen. Buat pencandu rokok, cukai rokok dinaikan 300 persen pun , mereka akan tetap membeli rokok.
"Harga rokok naik tak akan berdampak terhadap harga bahan pokok dan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar